Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui tidak meratanya sebaran jadi alasan pengembangan sumur tua kurang diminati.
Hingga saat ini tercatat baru PT Pertamina EP yang menjalankan program reaktivasi atau pengembangan sumur tua.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno bilang dalam pelaksanaannya memang tidak ada insentif khusus yang diberikan selain kebijakan ganti ongkos angkut yang disepakati.
Baca Juga: Ini upaya SKK Migas dorong implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU
Senada, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menjelaskan, Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi.
Kendati demikian Julius menegaskan, pihaknya bakal tetap mengupayakan pengembangan sumur tua ke depannya, termasuk memfasilitasi sejumlah hal seperti insentif dan penggunaan teknologi.
"Kita akan mendorong kalau memang tidak lagi dikerjakan oleh Kontraktor migas. Daripada jadi ajang pengeboran ilegal yang marak. Namun bertahap dan akan dimulai dengan payung hukum yang jelas," ungkap Julius kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).
Julius menambahkan, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan pihak terkait guna memfasilitasi payung hukum ini.
Adapun, sejumlah poin yang memungkinkan jadi usulan yakni menyangkut pengerjaan sumur tua yang melibatkan BUMD dan KUD dengan insentif yang menarik, sumur tua yang berada pada wilayah terbuka dimungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pemerintah daerah serta penanganan pengeboran ilegal agar terlaporkan dengan baik.
Ia menegaskan, aspek teknologi juga menjadi sorotan dalam program reaktivasi sumur tua. "Tidak ada teknologi khusus. Untuk sunur tua itu hanya menimba saja pada dasarnya dan mengangkutnya. Itu saja. Kan sesuai peraturan tidak boleh melakukan pemboran pendalaman, pindah lapisan dll," jelas Julius.
Baca Juga: Sebanyak 14 perjanjian penyesuaian harga gas bumi diteken 4 KKKS dan 11 pembeli gas