kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

SKK Migas: Kelola Mahakam, Pertamina perlu Total


Minggu, 06 September 2015 / 23:07 WIB
SKK Migas: Kelola Mahakam, Pertamina perlu Total


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Mengelola suatu wilayah kerja (WK) minyak dan gas memang tidak mudah. Diperlukan keahlian dan teknologi yang mumpuni. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro terkait pengelolaan blok Mahakam yang akan jatuh ke tangan Pertamina pada 2017 nanti.

Elan bilang Pertamina masih membutuhkan Total E&P mengingat adanya kasus dimana operator suatu blok migas justru tidak bisa membuat produksi blok tersebut menjadi maksimal. Apalagi Blok Mahakam saat ini merupakan blok yang cukup besar bagi Indoensia dimana produksinya mampu menghasilkan gas sebesar 1,7 bcfd dan minyak 64.000 barel per hari.

"Kalau tiba-tiba drop, pemasukan negara dan pasokan energi berkurang. Sehingga harus ada soft landing, harus ada yang mendampingi. Kita sangat memihak Pertamina untuk bisa maju berkembang, tapi bukan dari nol jadi 100, harus ada proses learning," ujarnya.

Menurut Elan, operasi Blok Mahakam cukup sulit dan membutuhkan teknologi eksplorasi yang cukup bagus. Selain itu, dari sisi finansial membutuhkan dana yang cukup besar untuk biaya produksi dan investasi pengembangan blok selanjutnya.

"Saat ini investasinya saja mencapai US$ 1 miliar hingga 2 miliar. Untuk operasinya bisa mencapai US$ 700 juta hingga US$ 1 miliar harus disiapkan. Sekarang cash flow Pertamina seperti apa?,"ujar Elan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×