kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SKK Migas revisi pedoman pengadaan barang jasa


Kamis, 03 Agustus 2017 / 15:57 WIB
SKK Migas revisi pedoman pengadaan barang jasa


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PTK007 Revisi 04). Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

“Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).

Konsep penyusunan Buku PTK 007 diklaim berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Joko bilang, buku kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.

"Dalam melaksanakan Juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Perubahan dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak bertujuan untuk mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, percepatan tata waktu pelaksanaan tender diantaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak. “Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujarnya.

Percepatan proses pengadaan atau barang jasa ini tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang atau jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database(CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.

Per 31 Juli 2017, 7.823 penyedia barang atau jasa  sudah mendaftar dalam CIVD, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang atau jasa.

Erwin berharap, ke depan semakin banyak penyedia barang atau jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini, sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA.

“Target efisiensi yang dicanangkan pemerintah juga sangat didukung dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini antara lain dengan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan mekanisme negosiasi yang diperbarui di mana tidak dibatasi batas bawah,” Ujar Erwin.

Selain itu, PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga mengatur ketentuan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Dalam revisi ini diatur bahwa penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi kewajiban dalam kegiatan usaha hulu migas dari sebelumnya yang menggunakan istilah 'mengutamakan'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×