kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Smelter Gresik Rampung, Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang IUPK Freeport


Kamis, 27 Juni 2024 / 19:09 WIB
Smelter Gresik Rampung, Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang IUPK Freeport
ILUSTRASI. Freeport masih menanti perpanjangan IUPK


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan sinyal perpanjangan Izin Usaha Perpanjangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca peresmian Smelter Tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Kamis (27/6).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proyek berkapasitas input 1,7 juta ton konsentrat tembaga ini menelan investasi hingga Rp 57 triliun dan mendorong penyerapan tenaga kerja.

"Atas dasar ini, kemarin kebetulan saya termasuk salah satu tim yang melakukan negosiasi perpanjangan Freeport dengan Menteri ESDM. Rasa-rasanya sih agak kurang adil kalau kita tidak memberi perpanjangan tambahan karena sudah bangun smelter di Gresik," ungkap Bahlil dalam Acara Peresmian Smelter Gresik, Kamis (27/6).

Baca Juga: Proyek Smelter Gresik Bakal Dorong Kebutuhan Tembaga untuk Kendaraan Listrik

Bahlil melanjutkan, dalam perpanjangan IUPK yang akan diberikan, PTFI memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham sebesar 10% dan pembangunan smelter di Papua.

"Kami akan merampungkan dalam kurun secepat-cepatnya. Tergantung kalau Freeport sudah selesai syarat-syaratnya kami akan lakukan percepatan supaya perpanjangan ini bisa dilakukan," jelas Bahlil.

Asal tahu saja, perpanjangan IUPK Freeport Indonesia direncanakan akan diberikan sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun dilakukan sebanyak dua kali atau hingga 2061 dari yang sebelumnya akan berakhir 2041.

Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya: Daur Ulang Sampah, PLN Sediakan Mesin Penampung Botol Plastik dan Baju Bekas

Menarik Dibaca: Daur Ulang Sampah, PLN Sediakan Mesin Penampung Botol Plastik dan Baju Bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×