Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuat usulan baru. Yaitu, akan memberikan sanksi finansial kepada perusahaan pertambangan yang belum menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hal itu akan dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR.
"Kalau tidak ada kemajuan pembangunan smelter ya kena (sanksi) dan dicabut ekspornya," terangnya di Gedung DPR, Rabu (29/11).
Sayangnya ia belum bisa menyebutkan detail berapa sanksi financial yang akan dikenakan. Bambang hanya bilang, bahwa usulan itu akan diatur ke dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Pengumumannya ya nanti. Bentuk detailnya, tidak tahu aku. Nanti diatur dalam bentuk Permen, semoga cepat (aturannya keluar)," tandasnya.
Asal tahu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tercatat bahwa rekomendasi ekspor bisa diraih apabila pembangunan smelter mencapai 90% dari progres per periode.
Menurut data dari Kementerian ESDM, kemajuan pembangunan smelter untuk tujuh perusahaan di antaranya: PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk smelter konsentrat tembaga masih 0%, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk smelter konsentrat tembaga baru 5,67%.
Sementara PT Sebuku Iron Lateritik Ores, smelter konsentrat besi mencapai 56,29%. PT Kapuas Prima Coal kosentrat timbal, 81% dan smelter konsentrat seng 14,54%. Untuk PT Sumber Baja Prima smelter konsentrat besi 100%. PT Smelting, smelter Lumpur Anoda masih 0%. Dan, PT Rusan Sejahtera, smelter konsentrat Besi baru 14,77%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News