kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal denda biro haji dan umrah, begini catatan asosiasi dan pelaku usaha


Senin, 15 November 2021 / 19:11 WIB
Soal denda biro haji dan umrah, begini catatan asosiasi dan pelaku usaha
ILUSTRASI. Arab Saudi. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah. Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya.

Meski sanksi itu dinilai bisa mendisiplinkan PPIU dan PIHK, namun pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah yang terhimpun dalam sejumlah asosiasi memberikan catatan kritis atas rencana kebijakan tersebut. 

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur menilai bahwa rencana pemberlakuan denda administratif ini datang pada momentum yang tidak tepat. Firman menegaskan, secara bisnis, saat ini sektor biro perjalanan haji dan umrah sedang mati suri.

Menurutnya, rencana denda ini bisa menjadi kontraproduktif. Pasalnya, yang sekarang dibutuhkan oleh pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah adalah perhatian dan dukungan pemerintah agar mereka bisa tetap menjalankan usaha, ketika pintu umrah dan haji kembali di buka Arab Saudi untuk jemaah Indonesia.

Firman bilang, biro perjalanan haji dan umrah menjadi pelaku bisnis yang terdampak pandemi paling awal dan paling panjang, yakni pada akhir Februari 2020 hingga sekarang. Kata dia, pemerintah pun belum mengucurkan stimulus yang bisa menjamin keberlangsungan hidup usaha biro perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga: Himpunan pengusaha haji dan umrah sebut aturan denda bagi PPIU dan PIHK tidak tepat

"Apa yang mau dikenakan kalau bisnisnya mati suri? Sampai saat ini belum ada fasilitas atau stimulus yang mengurangi beban biro haji dan umrah. Kemudian tiba-tiba mengeluarkan kajian tentang denda, saya kira ini tidak tepat. Prioritas pemerintah seharusnya fokus untuk menjaga kelangsungan iklim usaha," tegas Firman kepada Kontan.co.id, Senin (15/11).

Apalagi, rencana aturan ini terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Firman mempertanyakan, seharusnya UU Cipta Kerja bisa menumbuhkan iklim usaha seperti yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah, bukan malah sebaliknya.

Selama pandemi hampir dua tahun ini, sambung Firman, biro perjalanan berjibaku untuk tetap bisa menjaga kelangsungan hidup usahanya. Termasuk memenuhi kewajiban terkait biaya operasional, sewa tempat, hingga menggaji karyawan. 

Salah satu strategi yang jamak dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah adalah melakukan diversifikasi bisnis, atau mengubah usahanya ke sektor kuliner dan perdagangan. Biro perjalanan yang dikelola Firman, juga memiliki pengalaman serupa.

"Amphuri berusaha memberikan pelatihan dan ide-ide diversifikasi usaha. Alhamdulillah sebagian melakukannya untuk mengoptimalkan tenaga kerja yang ada di mereka. Namun ini perlu waktu, dan tidak bisa menutup high cost kami," jelas Firman yang juga merupakan Direktur Utama Maghfirah Travel.




TERBARU

[X]
×