kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,66   6,81   0.76%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Soal Divestasi Vale Indonesia, Bagaimana Pembagiannya dengan Pemerintah Daerah?


Minggu, 09 Juli 2023 / 17:50 WIB
Soal Divestasi Vale Indonesia, Bagaimana Pembagiannya dengan Pemerintah Daerah?
ILUSTRASI. Posisi pemerintah daerah (Pemda) di tengah kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus juga menjadi perhatian.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai posisi pemerintah daerah (Pemda) di tengah kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus juga menjadi perhatian. 

“Namun mengenai porsi saham ke Pemda tentu bisa diatur oleh pemerintah dan sebaiknya ada porsi Pemda di sana yang selama ini ditunggu-tunggu di daerah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7). 

Rizal menyatakan, pemerintah pusat juga harus kondisi keuangan pemerintah daerah yang tidak memungkinkan untuk memiliki saham tersebut, maka pemerintah pusat juga harus membantu daerah. 

Baca Juga: Vale Akan Divestasi 14% Saham INCO, Mind Id Berpotensi Jadi Pengendali

“Walaupun akhirnya memang berupa pinjaman kepada pemerintah daerah yang nantinya akan dipotong dari dividen yang didapatkan sebagai bagian dari kepemilikan sahamnya,” ujarnya. 

Rizal menyatakan, biasanya nanti kepemilikan saham pemerintah daerah dikonsolidasikan ke dalam saham Mind Id. Jadi setelah proses divestasi saham INCO selesai dan diakuisisi Mind Id, baru kemudian porsi Pemda akan dibagi. 

“Sepertinya skema akan seperti itu nantinya,” ujarnya. 

Secara umum, Perhapi menilai, pelepasan saham (divestasi) merupakan suatu hal yang wajar dan biasanya dilakukan secara business to business. Adapun valuasi nilai sahamnya nanti akan didasarkan pada kondisi perusahaan saat ini dan harapan ke masa depan. 

Menurutnya, Vale Indonesia memiliki prospek bisnis yang baik dan strategis. Hal ini karena nikel merupakan salah satu mineral kritis yang diperlukan untuk mendukung transisi energi dan net zero emission (NZE) yang ingin dicapai pemerintah. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Adapun porsi kepada pemerintah daerah sempat disoroti oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon yang menyatakan, sebagian saham yang didivestasikan INCO nantinya juga diberikan kepada Pemda. 

“Mudah-mudahan dapat solusi cepat, dan saya setuju sekali dengan Pak Menteri bahwa yang 11% nantinya juga akan diambil juga kepada pemerintah daerah, hasilnya jadi lebih bermanfaat buat pemerintah daerah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM (5/6). 

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bilang Vale memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 11%. Untuk itu, nantinya jatah saham baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah perlu dipertimbangkan. 

 

Adapun menurut kabar terbaru, Arifin menyebut, INCO berpotensi mendivestasikan lebih dari 11% sahamnya kepada Mind Id. 

“Berdasarkan persentase (divestasi saham) terakhir 11% plus 3% jadi dengan itu 14%. Maka komposisinya Mind Id akan lebih besar,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/7).

Namun perihal nilai sahamnya, Arifin belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Menteri berharap pihak Vale akan lebih fleksibel soal harga. 

“Yang basic dulu disepakati baru kemudian nanti (harganya). Intinya Vale mau lebih fleksibel soal harga kita harap memang harus demikian,” terangnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×