Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Ruslan berharap, adanya harga patokan dengan skema yang mempertimbangkan rentang keekonomian batas bawah dan atas ini bisa terus berlanjut setelah Desember 2019. Namun, Ruslan memberikan catatan bahwa harga acuan ini harus benar benar terimplementasi di lapangan.
"Jangan seperti yang sudah-sudah, di lapangan beda lagi. Jadi tugas pemerintah untuk memastikan implementasi harga ini bisa sesuai di lapangan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, nikel merupakan komoditas yang berfluktuasi sehingga siklus pembentukan harga tak selalu sama.
Baca Juga: Pemerintah Jokowi Kembali Tarik-ulur Kebijakan Ekspor Nikel
Namun, kejelasan implementasi harga acuan memang diperlukan, lantaran harga di lapangan harus bisa mencerminkan keekonomian yang adil, baik bagi penambang, pemilik smelter, maupun juga untuk penerimaan negara.
Apabila sudah ada acuan harga seperti saat ini, Irwandy menekankan bahwa pemerintah harus bisa menjamin agar implementasi di lapangan bisa sesuai dengan acuan yang disepakati agar tataniaga bisa berlangsung secara fair.
"Soal harga jual domestik sebaiknya dikendalikan pemerintah agar penambang tidak rugi dengan harga rendah yang ditentukan pembeli domestik," ungkap Irwandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News