Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap mengikuti ketentuan pemerintah soal wacana keringanan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (RT) tidak mampu.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah. "PLN sebagai public service obligation (PSO) akan turut mendukung program pemerintah. Saat ini sedang dibahas," kata Djoko ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/3).
Djoko melanjutkan, dalam kondisi saat ini maka ada tiga hal yang patut menjadi perhatian pemerintah terutama seputar pemberlakuan fairness contract.
Baca Juga: PLN: Tagihan listrik bulan April dihitung dari pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir
"Dalam kondisi hardship dan force majeur maka ada tiga hal yakni bagaimana memulihkan biaya, berbagi risiko serta keuntungan bisa dibagi," kata Djoko.
Sekedar informasi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bilang pemerintah tengah mengkaji pemberian keringanan pembiayaan tagihan listrik untuk kelompok rumah tangga tidak mampu yang terdampak pandemi corona.
"Ini sedang dipertimbangkan, yaitu keringanan pembiayaan tagihan listrik untuk rumah tangga miskin, yang 450 watt dan 900 watt," ujar Ma'ruf.
Namun, Ma'ruf juga mengatakan masyarakat berhak yang menerima keringanan tersebut hanya yang sudah terdaftar di data terpadu Kementerian Sosial. Dia mengatakan, data-data yang berkaitan dengan hal ini sedang dipadukan di Kemensos.
Baca Juga: PLN minta pelanggan kirim foto meteran listrik, berikut 16 nomor kontaknya
Dihubungi terpisah, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar menjelaskan, PLN siap jika nantinya kebijakan ini dijalankan.
Menurutnya, hal ini tidak akan berdampak kepada bisnis PLN melainkan pada besaran subsidi.
"PLN siap kalau ada kebijakan keringanan ini dari pemerintah, tidak berdampak pada bisnis PLN. Karena pemerintah memberikan subsidi," ujar Edison kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Realisasi DMO batubara untuk tenaga listrik sudah 16,16 juta ton hingga Februari
Edison menjelaskan, selama ini pelanggan golongan 450 VA RT tidak mampu telah menerima subsidi sekitar Rp 1.100/kWh dimana pelanggan hanya membayar sekitar Rp 450/kWh.
Edison menggambarkan, pembayaran bulanan pelanggan RT tidak mampu berkisar Rp 35.640 per bulan dimana pemerintah memberi subsidi kepada setiap pelanggan sebesar Rp 98.896 per bulan.
Sementara itu, pelanggan RT tidak mampu daya 900 VA dengan tagihan rata-rata sekitar Rp 59.364 per bulan maka besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah sekitar Rp 101.437 per bulan.
Edison melanjutkan, berdasarkan data PLN, hingga akhir tahun 2019 jumlah pelanggan golongan RT tidak mampu daya 450 VA sebanyak 23,78 juta pelanggan.
"Sementara golongan RT tidak mampu 900 VA sebanyak 7,23 juta pelanggan," kata Edison.
Baca Juga: PLN siap dukung pemanfaatan listrik dari tenaga sampah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News