kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal keringanan tagihan listrik rumah tangga tidak mampu, ini komentar PLN


Kamis, 26 Maret 2020 / 17:52 WIB
 Soal keringanan tagihan listrik rumah tangga tidak mampu, ini komentar PLN
ILUSTRASI. PLN siap mengikuti rencana pemerintah memberikan keringanan tagihan listrik rumah tangga tidak mampu.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

Dihubungi terpisah, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar menjelaskan, PLN siap jika nantinya kebijakan ini dijalankan.

Menurutnya, hal ini tidak akan berdampak kepada bisnis PLN melainkan pada besaran subsidi.

"PLN siap kalau ada kebijakan keringanan ini dari pemerintah, tidak berdampak pada bisnis PLN. Karena pemerintah memberikan subsidi," ujar Edison kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Realisasi DMO batubara untuk tenaga listrik sudah 16,16 juta ton hingga Februari

Edison menjelaskan, selama ini pelanggan golongan 450 VA RT tidak mampu telah menerima subsidi sekitar Rp 1.100/kWh dimana pelanggan hanya membayar sekitar Rp 450/kWh.

Edison menggambarkan, pembayaran bulanan pelanggan RT tidak mampu berkisar Rp 35.640 per bulan dimana pemerintah memberi subsidi kepada setiap pelanggan sebesar Rp 98.896 per bulan.

Sementara itu, pelanggan RT tidak mampu daya 900 VA dengan tagihan rata-rata sekitar Rp 59.364 per bulan maka besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah sekitar Rp 101.437 per bulan.

Edison melanjutkan, berdasarkan data PLN, hingga akhir tahun 2019 jumlah pelanggan golongan RT tidak mampu daya 450 VA sebanyak 23,78 juta pelanggan.

"Sementara golongan RT tidak mampu 900 VA sebanyak 7,23 juta pelanggan," kata Edison.

Baca Juga: PLN siap dukung pemanfaatan listrik dari tenaga sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×