kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Soal kerugian ONWJ, SKK Migas masih menunggu Pertamina


Senin, 12 Agustus 2019 / 15:40 WIB
Soal kerugian ONWJ, SKK Migas masih menunggu Pertamina
ILUSTRASI. Anjungan Lepas Pantai Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih enggan mengungkapkan potensi kerugian yang harus ditanggung oleh Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dari kebocoran gas Sumur YYA-1 Blok ONWJ.

Fatar Yani Abdurrahman yang baru saja dilantik sebagai Wakil Kepala SKK Migas bilang SKK masih menanti perhitungan dari tim yang dibentuk PHE. "Belum (ada perhitungan), SKK lagi minta sama Pertamina untuk datanya," sebut Fatar di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (12/8).

Baca Juga: Pengeboran relief well PHE ONWJ tembus 1.464 meter

Lebih jauh Fatar memastikan pihaknya belum bisa menyebutkan potensi kerugian yang ada demi menghindari kesalahan perkiraan. "Karena kalau angka mesti yang tercatat, kalau nggak nanti repot," ujar Fatar.

Masih menurut Fatar, SKK Migas akan menanti pendataan yang dilakukan oleh tim PHE ONWJ seputar ganti rugi bagi warga terdampak.

Kontan.co.id mencatat, PHE ONWJ membentuk tim yang berisi institusi pemerintah daerah dan dinas daerah terkait demi melakukan pendataan dan verifikasi ganti rugi bagi warga terdampak.

Adapun, seluruh kompensasi akan berasal dari kas internal Pertamina. Pembentukan tim ini sendiri, menurut Pertamina sebagai langkah untuk mencapai keadilan dalam proses ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×