kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Soal Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah US$ 100, Begini Kata Pengusaha


Senin, 28 Agustus 2023 / 17:59 WIB
Soal Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah US$ 100, Begini Kata Pengusaha
ILUSTRASI. Pengusaha Logistik: Pelarangan Impor Produk Cross Border Rugikan Negara Mulai dari Kurangnya Bea Masuk Sampai PHK Masal. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menolak rencana pemerintah dalam melarang impor langsung produk cross border atau lintas negara di bawah US$ 100. 

Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan pelarangan ini berpotensi merugikan negara mulai dari berkurangnya bea masuk dan pajak sebesar Rp 2 triliun/tahun dari kegiatan impor cross border

Ia juga mengatakan pelarangan ini juga berdampak langsung terhadap kerugian pendapatan pelaku usaha logistik mencapai Rp 60-100 miliar/tahun.  

"Akibat dari kerugian tersebut perusahaan logistik akan tutup dan stop berusaha itu bisa berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan orang yang bekerja untuk sektor logistik ecommerce crossborder," terang Sonny pada Kontan.co.id, Senin (28/8). 

Baca Juga: Kemendag: Larangan Impor Produk Cross Border di Bawah US$ 100 Lindungi UMKM

Lebih dari itu, multiplayer effect dari di stopnya cross border ecommerce adalah barang-barang bahan baku Usaha Kecil Makro Menengah (UMKM) akan sulit di dapatkan. Hal ini akan berpotensi mengganggu produksi UMKM dalam negeri.

"Ini juga dapat memberikan kerugian yang jauh lebih besar dari kerugian di atas," papar Sonny. 

Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border di bawah US $100 tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara di bawah US$ 100, memang perlu diatur pemerintah agar produk UMKM bisa juara di pasar digital Indonesia. 

Baca Juga: Pengusaha Ancam Gugat Aturan Cross Border, Kemenkop UKM Tak Ambil Pusing

Menurut Menteri Teten, Jika ritel dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen, maka UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya. 

Menteri Teten menilai aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat.

"Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal," tegas Menteri Teten. 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×