Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Doni bilang, sejatinya larangan penjualan SIM Card aktif memang urgent, baik untuk negara, operator maupun pelanggan. Dari sisi negara, ketentuan ini bisa memberikan tertib administrasi dan antisipasi tindak kejahatan, termasuk terorisme.
"Kalau dari operator butuh untuk memudahkan profiling agar bisa offer sesuatu sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan agar bisa menjamin keamanan, misal kalau ponsel hilang, nomornya dikunci," terang Doni.
Dihubungi terpisah, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai, maraknya penjualan SIM Card aktif tak lepas dari repotnya proses dan syarat aktivasi nomor baru. Menurut Huda, aktivasi kartu SIM seharusnya bisa menjadi lebih sederhana.
Baca Juga: Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas
Misalnya, tidak perlu mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Toh ya seharusnya sudah terintegrasi NIK dan KK kita. KTP pun selalu ada di dompet. Jadi tidak merepotkan pelanggan yang ingin mengaktifkan kartunya," kata Huda.
Selain itu, ada juga imbas dari program-program promosi pembelian kartu SIM baru. Bahkan, ada provider selular yang memberikan promo sehingga lebih baik membeli kartu SIM baru daripada membeli paket kuota di kartu lama. "Ini juga yang menyebabkan penjualan kartu SIM baru melonjak dan akhirnya marak penjualan kartu SIM aktif," ujar Huda.
Padahal, pengaturan larangan penjualan kartu SIM aktif perlu didukung untuk menghindari penyalahgunaan data. Selain itu juga untuk memetakan jumlah pasti kepemilikan device atau pun pengguna internet aktif yang tercatat. "Dengan penegakan aturan ini ditambah kemudahan meregistrasi kartu, maka diharapkan kebijakan pemerintah ini lebih efektif," pungkas Huda.
Baca Juga: Aspimtel: Industri infrastruktur dan menara telko menjadi landasan era digital dan 5G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News