kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi


Minggu, 18 Juli 2021 / 20:14 WIB
Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi
ILUSTRASI. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM Card. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.

Dengan kata lain, penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan dilarang untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin memberikan catatan, penjualan SIM Card dalam keadaan aktif tak bisa dilepaskan dari tidak tegasnya penegakan hukum terkait aturan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam Permen Kominfo No. 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. 

Doni berpesan, jangan sampai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April itu hanya sebagai hiasan semata. Menyusul dua beleid sebelumnya yang belum efektif meniadakan aktivasi SIM card sebelum dijual.

Baca Juga: Telkomsel: Larangan penjualan SIM Card aktif perkuat ekosistem telekomunikasi

"Belajar dari kasus registrasi prabayar, saya tidak yakin efektif selagi tak ada penegakan hukum dari aturan. Belum lagi masalah persaingan di lapangan. Intinya kan selama ada permintaan pasti ada pemenuhan kebutuhan," ungkap Doni kepada Kontan.co.id, Minggu (18/7).

Dalam realitasnya, sambung Doni, terdapat segmen masyarakat yang memang gemar menggonta-ganti SIM Card namun tidak mau ribet dengan registrasi. Akhirnya oknum penjual pun menyediakan kemudahan itu. 

Selain itu, Doni melihat aturan ini perlu diiringi dengan pembenahan rantai pasok kartu perdana dalam penjualan di pasaran. Pasalnya, ada target-target tertentu yang harus dipenuhi mulai dari operator ke distributor, distributor ke peritel, hingga level penjual bawah. 

"Jadi kalau mau dibenahi, regulator harus ikut membenahi aturan main di tataran supply chain kartu perdana itu, minimal mengawasi," ujar dia.

Baca Juga: XL Axiata: Larangan penjualan SIM card aktif penting untuk perlindungan keamanan data



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×