kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi


Minggu, 18 Juli 2021 / 20:14 WIB
Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi
ILUSTRASI. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM Card. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.

Dengan kata lain, penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan dilarang untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin memberikan catatan, penjualan SIM Card dalam keadaan aktif tak bisa dilepaskan dari tidak tegasnya penegakan hukum terkait aturan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam Permen Kominfo No. 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. 

Doni berpesan, jangan sampai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April itu hanya sebagai hiasan semata. Menyusul dua beleid sebelumnya yang belum efektif meniadakan aktivasi SIM card sebelum dijual.

Baca Juga: Telkomsel: Larangan penjualan SIM Card aktif perkuat ekosistem telekomunikasi

"Belajar dari kasus registrasi prabayar, saya tidak yakin efektif selagi tak ada penegakan hukum dari aturan. Belum lagi masalah persaingan di lapangan. Intinya kan selama ada permintaan pasti ada pemenuhan kebutuhan," ungkap Doni kepada Kontan.co.id, Minggu (18/7).

Dalam realitasnya, sambung Doni, terdapat segmen masyarakat yang memang gemar menggonta-ganti SIM Card namun tidak mau ribet dengan registrasi. Akhirnya oknum penjual pun menyediakan kemudahan itu. 

Selain itu, Doni melihat aturan ini perlu diiringi dengan pembenahan rantai pasok kartu perdana dalam penjualan di pasaran. Pasalnya, ada target-target tertentu yang harus dipenuhi mulai dari operator ke distributor, distributor ke peritel, hingga level penjual bawah. 

"Jadi kalau mau dibenahi, regulator harus ikut membenahi aturan main di tataran supply chain kartu perdana itu, minimal mengawasi," ujar dia.

Baca Juga: XL Axiata: Larangan penjualan SIM card aktif penting untuk perlindungan keamanan data

Doni bilang, sejatinya larangan penjualan SIM Card aktif memang urgent, baik untuk negara, operator maupun pelanggan. Dari sisi negara,  ketentuan ini bisa memberikan tertib administrasi dan antisipasi tindak kejahatan, termasuk terorisme.

"Kalau dari operator butuh untuk memudahkan profiling agar bisa offer sesuatu sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan agar bisa menjamin keamanan, misal kalau ponsel hilang, nomornya dikunci," terang Doni.

Dihubungi terpisah, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai, maraknya penjualan SIM Card aktif tak lepas dari repotnya proses dan syarat aktivasi nomor baru. Menurut Huda, aktivasi kartu SIM seharusnya bisa menjadi lebih sederhana.

Baca Juga: Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas

Misalnya, tidak perlu mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Toh ya seharusnya sudah terintegrasi NIK dan KK kita. KTP pun selalu ada di dompet. Jadi tidak merepotkan pelanggan yang ingin mengaktifkan kartunya," kata Huda.

Selain itu, ada juga imbas dari program-program promosi pembelian kartu SIM baru. Bahkan, ada provider selular yang memberikan promo sehingga lebih baik membeli kartu SIM baru daripada membeli paket kuota di kartu lama. "Ini juga yang menyebabkan penjualan kartu SIM baru melonjak dan akhirnya marak penjualan kartu SIM aktif," ujar Huda.

Padahal, pengaturan larangan penjualan kartu SIM aktif perlu didukung untuk menghindari penyalahgunaan data. Selain itu juga untuk memetakan jumlah pasti kepemilikan device atau pun pengguna internet aktif yang tercatat. "Dengan penegakan aturan ini ditambah kemudahan meregistrasi kartu, maka diharapkan kebijakan pemerintah ini lebih efektif," pungkas Huda.

Baca Juga: Aspimtel: Industri infrastruktur dan menara telko menjadi landasan era digital dan 5G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×