kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal modal asing, produsen benih tunggu putusan MK


Kamis, 03 April 2014 / 17:29 WIB
Soal modal asing, produsen benih tunggu putusan MK
ILUSTRASI. Promo KFC Weekend Kombo DT24 khusus Drive Thru 24 Jam tersedia di seluruh gerai KFC se-Indonesia (dok/pinterest)


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tenggat waktu selama empat tahun implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 mengenai Hortikultura sudah hampir habis pada Oktober mendatang. Meski demikian, para produsen benih yang masih beroperasi di dalam negeri belum memiliki rencana yang matang terkait dengan kebijakan tersebut.

Afrizal Gindow, Direktur Sales and Marketing PT East West Seed Indonesia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan final dari kebijakan tersebut. "Kita belum berpikir lebih lanjut. Tunggu ketok palu dulu," kata Afrizal, Kamis (3/4).

Asal tahu saja, UU Hortikultura tersebut sebelumnya ditolak oleh para produsen benih dan petani dalam negeri dengan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap pengaturan mengenai penanaman modal asing (PMA) untuk menghindari kerugian pada perekonomian nasional.

Salah satu pasal dalam beleid tersebut yang menjadi polemik adalah terkait dengan pembatasan besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura paling banyak 30%. Berbeda dengan jenis usaha lain, Afrizal bilang industri perbenihan hortikultura membutuhkan investasi jangka panjang yang besar, baik dari sisi permodalan, teknologi maupun sumber daya genetika.

Industri benih nasional masih tergolong bidang usaha yang sangat baru, dan masih membutuhkan bantuan modal, teknologi, dan ketersediaan sumber daya genetik dari penanaman modal asing. Sehingga, bila modal asing di industri benih disamakan dengan industri hortrikultura lainnya dikhawatirkan akan membawa kerugian bagi industri hortikultura nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×