Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Permenperin No. 35/2025 berpotensi mendorong investasi lebih besar di industri motor listrik.
Untuk diketahui, regulasi ini memberikan tambahan insentif hingga 25% untuk investasi dan 20% untuk kegiatan riset dan pengembangan (litbang).
Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi menyebut insentif tersebut bisa menjadi pemicu bagi produsen motor listrik untuk lebih serius menanamkan modal di Indonesia, termasuk membuka pusat riset maupun pabrik komponen strategis.
“Aturan baru TKDN ini positif, dapat memicu produsen motor listrik untuk menanamkan modal lebih serius di Indonesia, termasuk membuka fasilitas R&D maupun pabrik komponen strategis,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Penjualan Motor Listrik Turun Sekitar 20%-30%, Produsen Menahan Produksi
Hingga saat ini, kesiapan industri komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan controller memang masih menjadi tantangan di ekosistem motor listrik, dengan sebagian besar komponen tersebut masih bergantung pada impor.
Nah, insentif TKDN berpotensi mempercepat pengembangan industri lokal sehingga ketergantungan impor berkurang dan rantai pasok dalam negeri semakin kuat.
Dari sisi harga, insentif TKDN juga dinilai berpotensi menekan biaya produksi motor listrik. Jika dimanfaatkan optimal, harga produk bisa menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Pun pada gilirannya, hal tersebut tentu berpotensi mendorong penjualan motor listrik yang relatif lesu sejak awal tahun.
Namun, Budi menegaskan sejumlah tantangan tetap harus diantisipasi. Di antaranya kesiapan rantai pasok dalam negeri, kebutuhan investasi besar, hingga kepastian volume permintaan. Apalagi, roadmap pemerintah menargetkan TKDN kendaraan listrik mencapai 60% pada 2027.
Baca Juga: Ekosistem Lemah, Industri Motor Listrik Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak
“Ini merupakan lompatan besar yang menuntut kesiapan industri baterai, motor listrik, dan controller untuk diproduksi lokal. Karena itu, kolaborasi erat antara pemerintah, industri, dan konsumen sangat penting agar target tersebut bisa tercapai,” katanya.
Saat ini kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sudah memiliki aturan khusus melalui Permenperin No. 6/2022 dan No. 28/2023. Aturan terbaru lewat Permenperin No. 35/2025 ini pun berpotensi memberikan dampak positif bagi ekosistem industri motor listrik.
“Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan kementerian pembina agar implementasinya selaras,” pungkas Budi.
Baca Juga: Penjualan Motor Listrik Turun dan Stok Menumpuk, Produsen Mengerem Produksi
Selanjutnya: Rupiah Tertekan pada Kamis (18/9), Ini Sentimennya untuk Besok (19/9)
Menarik Dibaca: Cara Buat Foto di Lift Pakai Prompt Gemini AI! Ada Kumpulan Prompt Lainnya juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News