kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Soal opsi penyelamatan Garuda Indonesia (GIAA), begini kata serikat pekerja


Jumat, 04 Juni 2021 / 19:42 WIB
Soal opsi penyelamatan Garuda Indonesia (GIAA), begini kata serikat pekerja
ILUSTRASI. Serikat Pekerja Garuda Indonesia (GIAA) mengajukan opsi penyelamatan perusahaan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang sedang terpuruk masih menjadi sorotan publik. Sejumlah opsi penyelamatan maskapai penerbangan plat merah ini pun sudah dimunculkan.

Salah satunya datang dari Serikat Bersama (Sekber) karyawan GIAA yang turut menawarkan opsi penyelamatan bagi flag carrier Indonesia tersebut.

Koordinator Sekber Garuda Indonesia Tomy Tampatty menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa anjloknya kinerja GIAA terjadi karena dampak dari pandemi Covid-19 dan juga adanya beban dari masa lalu.

Soal beban masa lalu yang mencengkeram GIAA, Tomy meminta negara turut bertanggung jawab karena kepengurusan perusahaan di masa lalu ditunjuk dan diangkat secara resmi oleh negara.

Oleh sebab itu, Sekber pun menawarkan reformasi atas penyelamatan Garuda Indonesia yang harus dilakukan oleh negara serta internal manajemen perusahaan.

Baca Juga: Erick Thohir beberkan penyebab keuangan Garuda Indonesia terpuruk, apa saja?

Adapun, Sekber ini merupakan gabungan dari tiga wadah karyawan GIAA, yakni Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).

"Terkait dengan empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN, kami Serikat Bersama Garuda Indonesia lebih memilih mengusulkan opsi penyelamatan flag carrier sebagai aset bangsa dengan semangat merah putih dan nasionalisme, versi Sekber Garuda Indonesia," ungkap Tomy kepada Kontan.co.id, Jum'at (4/6).

Ada enam tuntutan dari Sekber Garuda terhadap negara. Pertama, negara dituntut memiliki sikap yang jelas terhadap status flag carrier dan harus mendukung penuh kegiatan operasional Garuda Indonesia.

Dukungan nyata yang diminta antara lain dengan melakukan reformasi untuk meninjau kembali semua kebijakan dan regulasi yang terkait dengan domestic route, golden route, dan golden time/best time yang seharusnya 60% dikuasai oleh negara melalui flag carrier, yang merupakan BUMN milik negara.

"Bahwa perlakuan seperti (yang dimintakan) ini adalah hal yang sudah biasa dilakukan di beberapa negara, dimana negara sangat memproteksi kelangsungan flag carrier-nya," sebut Tommy.

Kedua, khusus untuk rute dari internasional, negara diminta meninjau kembali open sky policy karena dinilai sudah terlalu bebas penerbangan maskapai asing secara leluasa terbang di rute penerbangan beberapa destinasi domestik. 

Ketiga, Sekber meminta instansi pemerintah, TNI, Polri, badan dan lembaga negara yang menggunakan APBN untuk perjalanan dinas diwajibkan menggunakan flag carrier GIAA dengan harga tiket yang harus disesuaikan dengan pagu anggaran.

Baca Juga: Begini status kredit Garuda Indonesia terhadap sejumlah perbankan

Keempat, negara harus membantu menjamin semua upaya Garuda Indonesia dalam melakukan restrukturisasi dan renegosiasi dengan lessor, kreditor dan vendor.

Kelima, untuk modal kerja selama masa pandemi Covid-19, pemerintah diminta menambah modal kerja dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) langsung yang nilainya disesuaikan dengan kondisi kelangsungan perusahaan saat ini.

Keenam, negara diminta membentuk tim yang terdiri dari BPK, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi atas semua transaksi masa lalu terkait dengan pengadaan pesawat, mesin pesawat, suku cadang, dan transaksi lainnya yang patut diduga terjadi penyimpangan.

"Siapa pun yang terbukti harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Tomy.

 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×