kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab


Minggu, 07 Juli 2019 / 15:36 WIB
Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Gojek dan Grab merespon perluasan aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019.

Gojek dan Grab menanggapi perluasan aturan tarif baru yang kini meluas ke 41 kota besar. 

Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku baru mulai pekan ini memberlakukan aturan tersebut. Adaptasi aturan mereka lakukan secara perlahan.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan, Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa. 

Manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut.

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru. Sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," kata Tri kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).   

"Grab diminta melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut," sambungnya.

Di lain pihak, Gojek merespons secara cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.

“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima,” Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Minggu (7/7).

Dia menambahkan Gojek senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.

“Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan,” ungkapnya.

Penetapan tarif baru di 41 kota tersebut dilakukan berdasarkan zona.

Zona I meliputi Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II meliputi wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif pada zona III mencakup atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.

Sekadar mengingatkan, Menteri perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Ketentuan itu, mengatur besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk Zona I dan Zona II. Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 berlaku untuk zona III.

Aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, mengatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.

Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×