kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal PGE, legislator ini anggap Menteri BUMN tidur


Rabu, 31 Agustus 2016 / 11:36 WIB
Soal PGE, legislator ini anggap Menteri BUMN tidur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara / BUMN telah memberikan lampu hijau bagi rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengakusisi saham anak usaha PT Pertamina yaitu PT Pertamina Geothermal Energy / PGE . Namun hingga saat ini proses akusisi belum juga berjalan.

Padahal menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fadel Muhammad, akusisi PGE oleh PLN tersebut memang harus dilakukan agar ada kepastian dalam pemanfaatan energi dari panas bumi. Selama ini pemanfaatan uap panas bumi untuk pembangkit listrik belum berjalan maksimal.

Untuk itu Fadel meminta Kementerian BUMN untuk segera menjalankan proses akusisi tersebut. Menurutnya Kementerian BUMN masih terlalu lambat dalam memproses akusisi PGE oleh PLN.

"Rapat dua kali tidak ada yang jalan-jalan, tidak ada yang diputuskan. Kementerian BUMN ini apa tidur apa bekerja yang benar? Jangan biarkan keadaan seperti begini di bidang energi. Kami merasa sebagai wakil rakyat, mereka terlalu lambat mengambil kebijakan energi," ungkap Fadel pada Selasa (30/8).

Sementara itu Direktur Utama PT PGE, Irfan Zainuddin tidak mau banyak berkomentar mengenai rencana akusisi tersebut. Irfan hanya menyebut saat ini Kementerian BUMN memang telah membentuk tim khusus dalam memproses akusisi PGE oleh PLN.

Namun tim khusus tersebut memang belum melakukan proses akusisi seperti melakukan valuasi saham PGE. "Belum. Jadi ini semuanya 100% inisiasi dari pemegang saham kami di Kementerian. Jadi saya belum bisa memberitahukan lebih jauh tentang proses ini, yang jelas ini sudah disampaikan Kementerian BUMN untuk rencana ini," kata Irfan.

Menurut Irfan, proses akusisi sebenarnya tidak sulit untuk dilakukan. Namun seluruh proses ini merupakan kewenangan Kementerian BUMN. "Ini kan di Kementerian dan korporasi kami, ini bukan wewenang saya menjawab karena stakeholder yang punya inisiasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×