Reporter: Erviana Bastian | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengeluarkan aturan baru yaitu pelanggan hanya boleh registrasi 3 nomor untuk 1 operator. Peraturan tersebut lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Namun, PT Telekomunikasi Selular tidak mempersalahkan aturan tersebut
Hanya saja Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication Telkomsel mengatakan berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No. 01 tahun 2018 Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu.
"Memperhatikan hal tersebut Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008, yang terbit pada 21 November lalu," jelasnya kepada Kontan.co.id pada, Jumat (07/12).
Selain itu, Denny menunturkan saat ini Telkomsel sedang aktif melakukan sosialisasi kepada unit - unit internal Telkomsel dan Mitra Dealer Telkomsel. Karena Telkomsel dan Dealer secara bersamaan saling berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada unit-unit di internal Telkomsel dan Mitra Dealer Telkomsel. Telkomsel dan mitra dealer kami secara bersama-sama berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," tuturnya.
Denny menerangkan upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi ketaatan regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan.
"sebagai upaya untuk memenuhi ketaatan terhadap regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan," terangnya.
Sehingga Denny menegaskan Telkomsel ingin mendorong pemerintah melakukan pengawasaan dan pengedalian secara langsung di lapangan. Serta secara periodik sesuai dengan bidangnya.
Kemudian, kata dia pihaknya juga memberikan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama apabila ditemukan dan dilakukan oleh pihak - pihak tersebut.
"Selain itu kami juga ingin mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan secara periodik sesuai dengan bidangnya serta memberikan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama apabila ditemukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News