kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal relaksasi ekspor mineral pada UU Minerba baru, begini kata ESDM


Senin, 18 Mei 2020 / 06:00 WIB
Soal relaksasi ekspor mineral pada UU Minerba baru, begini kata ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5). Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba.

Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah terkait dengan hilirisasi, khususnya yang menyangkut dengan adanya insentif berupa relaksasi ekspor mineral yang belum dimurnikan hingga tiga tahun ke depan. Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 170 A.

Baca Juga: Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, produk logam tertentu yang boleh diekspor akan diatur dalam peraturan turunan dan aturan pelaksanaan UU minerba baru.

Secara umum, kata Yunus, pemerintah akan menyusun peraturan turunan dan pelaksanaan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Yang jelas, Yunus menegaskan bahwa sampai saat ini dan hingga adanya pengaturan baru, regulasi terkait dengan ekspor mineral yang ada sekarang masih tetap berlaku. Dengan begitu, ekspor konsentrat tembaga, bijih besi dan bauksit yang sudah dicuci (washed bauxite) hingga sekarang masih diatur sesuai batasan minimum dalam Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018.

"(Sebagai turunan UU Minerba baru) nanti diatur lebih lanjut dalam PP dan Permen," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Minggu (17/5).

Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana untuk kembali membuka ekspor bijih nikel kadar rendah yang larangan ekspornya sudah dipercepat per 1 Januari 2020 lalu.

Percepatan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

"Artinya selama belum ada Permen baru, maka larangan ekspor nikel masih tetap berlaku. Untuk bijih nikel tetap tidak boleh ekspor, tidak ada rencana pemerintah melakukan relaksasi," ungkap Yunus.

Adapun, Pasal 170 A ayat (1) mengatur bahwa pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) atau IUP Khusus (IUPK) OP mineral logam, dapat melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Baca Juga: UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)

Dengan syarat, (a) telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, (b) dalam proses pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, (c) telah melakukan kerjasama pengolahan dan/atau pemurnian.

Selain itu, ayat (2) Pasal 170 A juga mengatur bawah pemegang KK, IUP OP atau IUPK OP mineral logam yang melakukan penjualan produk mineral logam tertentu ke luar negeri wajib membayar bea keluar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 170 A ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dan jumlah tertentu penjualan ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×