kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru


Minggu, 17 Mei 2020 / 20:10 WIB
Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tergabung di dalam sejumlah asosiasi meminta pemerintah segera menyusun peraturan turunan dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/5) lalu.

Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan dan Keputusan Menteri (Permen/Kepmen) ESDM diperlukan aturan pelaksanaan serta untuk memberikan penjelasan dan penegasan pada sejumlah Pasal di dalam UU Minerba yang baru.

Hal tersebut antara lain dikemukakan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, setelah UU minerba baru disahkan, langkah selanjutnya yang harus segera dijalankan pemerintah ialah menyusun PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya.

Baca Juga: UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)

Setelah aturan turunan itu disusun, baru bisa terlihat sejauh mana rezim hukum baru pertambangan ini bisa menarik bagi investasi dan memberikan kepastian hukum, dibanding rezim hukum sebelumnya. Djoko pun meminta supaya IMA dan stakeholders terkait tetap dilibatkan dalam penyusunan PP, Permen maupun Kepmen ESDM.

"Pemerintah selalu menyampaikan kalau masalah detail-nya akan diatur oleh peraturan di bawahnya (UU). Jadi kepastian berusaha dan hukumnya masih dipertanyakan. Dengan adanya kesiapan dari kelembagaan dalam menyusun PP di bawahnya, serta harmonisasi dengan peraturan yang terkait, diharapkan investasi akan datang ke Indonesia," kata Djoko kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Dalam hal ini, Hendra menyoroti terkait perpanjangan dan perubahan izin Perjanjian Karta Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).




TERBARU

[X]
×