kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal


Selasa, 08 Agustus 2023 / 14:53 WIB
Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal
ILUSTRASI. Belanja online.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. 

Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bima Laga, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.

Bima turut mengatakan pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.

Baca Juga: Revisi Permendag, APLE Usul Pemerintah Lebih Baik Naikkan Pajak Barang Impor

"Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8).

"Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya berjualan di media sosial," lanjutnya.

Di sisi lain, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda turut menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif. 

“Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga US$ 100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” kata dia.

Baca Juga: Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli menyebut saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×