Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukkan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50.
Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal US$ 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri.
Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses impor yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.
Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News