kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.738   43,00   0,26%
  • IDX 8.292   16,68   0,20%
  • KOMPAS100 1.156   2,26   0,20%
  • LQ45 845   0,85   0,10%
  • ISSI 286   0,24   0,09%
  • IDX30 445   1,03   0,23%
  • IDXHIDIV20 513   0,66   0,13%
  • IDX80 130   0,23   0,18%
  • IDXV30 138   0,32   0,23%
  • IDXQ30 141   0,21   0,15%

Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal


Selasa, 08 Agustus 2023 / 14:53 WIB
Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal
ILUSTRASI. Belanja online.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukkan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50. 

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal US$ 100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri. 

Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses impor yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk. 

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian tanah air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×