kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal


Sabtu, 05 Agustus 2023 / 11:03 WIB
Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal
ILUSTRASI. Ikon?logo Bukalapak. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyebut semua penjual atau seller di platform e-commerce mereka berasal dan berdomisili di dalam negeri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyebut semua penjual atau seller di platform e-commerce mereka berasal dan berdomisili di dalam negeri.

“Dapat kami informasikan bahwa, hingga saat ini semua pelaku UMKM di Bukalapak berdomisili di dalam negeri. Sebagai sebuah platform marketplace,” ungkap AVP of Media & Communications BUKA, Fairuza Ahmad Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Sabtu (5/8).  

Bukalapak, kata dia, juga memperbolehkan pelapak untuk menentukan produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, Bukalapak tidak segan untuk menindak para pelapak yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan Bukalapak.

Penjual dalam negeri di lapak Bukalapak, ujar Fairuza, berandil meningkatkan pendapatan Bukalapak di semester I tahun ini.

Baca Juga: Ada Larangan Impor Produk di Bawah Rp 1,5 Juta, APLE Tolak Revisi Permendag 50/2020

Merujuk laporan keuangan per 30 Juni 2023, Bukalapak membukukan pendapatan sebesar Rp 2,18 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 28,97% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 1,69 triliun di akhir Juni 2022.

Belakangan marak penjualan secara cross border atau transaksi keuangan dimana pembayar dan penerima berada di wilayah negara yang berbeda baik di e-commerce maupun social commerce. Penjualan secara cross border ini dianggap merugikan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menolak adanya Project S yang ingin dikembangkan oleh platform TikTok khususnya Tiktok Shop.

Menurut Teten, dengan adanya project ini produk lokal akan terpukul. Salah satunya karena ada celah transaksi secara cross border.

Akibat penolakan ini jugalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pisahkan Izin Antara e-Commerce dan Social Commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×