kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal


Sabtu, 05 Agustus 2023 / 11:03 WIB
Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal
ILUSTRASI. Ikon logo Bukalapak. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyebut semua penjual atau seller di platform e-commerce mereka berasal dan berdomisili di dalam negeri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyebut semua penjual atau seller di platform e-commerce mereka berasal dan berdomisili di dalam negeri.

“Dapat kami informasikan bahwa, hingga saat ini semua pelaku UMKM di Bukalapak berdomisili di dalam negeri. Sebagai sebuah platform marketplace,” ungkap AVP of Media & Communications BUKA, Fairuza Ahmad Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Sabtu (5/8).  

Bukalapak, kata dia, juga memperbolehkan pelapak untuk menentukan produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, Bukalapak tidak segan untuk menindak para pelapak yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan Bukalapak.

Penjual dalam negeri di lapak Bukalapak, ujar Fairuza, berandil meningkatkan pendapatan Bukalapak di semester I tahun ini.

Baca Juga: Ada Larangan Impor Produk di Bawah Rp 1,5 Juta, APLE Tolak Revisi Permendag 50/2020

Merujuk laporan keuangan per 30 Juni 2023, Bukalapak membukukan pendapatan sebesar Rp 2,18 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 28,97% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 1,69 triliun di akhir Juni 2022.

Belakangan marak penjualan secara cross border atau transaksi keuangan dimana pembayar dan penerima berada di wilayah negara yang berbeda baik di e-commerce maupun social commerce. Penjualan secara cross border ini dianggap merugikan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menolak adanya Project S yang ingin dikembangkan oleh platform TikTok khususnya Tiktok Shop.

Menurut Teten, dengan adanya project ini produk lokal akan terpukul. Salah satunya karena ada celah transaksi secara cross border.

Akibat penolakan ini jugalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pisahkan Izin Antara e-Commerce dan Social Commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×