kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal rusun DKI, pengembang tunggu aturan Kemenpera


Minggu, 16 Maret 2014 / 20:14 WIB
Soal rusun DKI, pengembang tunggu aturan Kemenpera
ILUSTRASI. Pelaku pasar mencermati rencana European Central Bank (ECB) menaikkan suku bunga secara agresif.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Banyaknya pengembang properti yang melanggar peraturan mengenai rumah susun (rusun) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta geram. Akibatnya, beberapa pengembang tak lagi diberikan izin mendirikan bangunan.

Menanggapi hal itu, Setyo Maharso, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) mengatakan bahwa para pengembang bukannya tak mau membangun rusun murah. Namun mereka menunggu adanya peraturan yang lebih tinggi dari Pemrov DKI yakni p[eraturan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Kita bukannya tidak mau membangun, nanti kalau ada peraturan yang lebih tinggi malah bingung mau mengikuti yang mana,” tutur Setyo kepada KONTAN, Minggu (16/3).

Setyo menambahkan saat ini UU Perumahan belum ada peraturan turunannya. Dikhawatirkan peraturan yang lebih tinggi kedudukaanya itu akan tumpang tindih dengan peraturan dari Pemprov.

“Namanya pengusaha, ya kita harus jual produk dengan harga yang pantas biar bisa berkelanjutan. Kita tunduk kok pada peraturan,” katanya. 

Harga tanah di Jakarta yang mahal juga menjadi pertimbangan karena bisa-bisa pengembang tidak lagi membangun di Jakarta, tapi beralih ke luar Jakarta dengan harga tanah yang lebih murah.

Dalam UU Rumah Susun disebutkan bahwa pengembang diminta untuk membangun rusun murah sebanyak 20% dari seluruh proyek rusun yang dikerjakan pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×