kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Solusi membatasi internet untuk anak ala Speedy


Jumat, 08 Februari 2013 / 13:10 WIB
Solusi membatasi internet untuk anak ala Speedy
ILUSTRASI. Produk perawatan rambut shampoo sampo Clear dari Unilever UNVR


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bekerja sama dengan software antivirus Trend Micro untuk menyediakan layanan tambahan untuk produk Speedy. Selain antivirus, Trend Micro juga memberikan program Parental Control bagi pelanggan Speedy.

Menurut Sukardi Silalahi, Direktur Konsumer Telkom, Parental Control adalah program yang memungkinkan orangtua mengatur program tertentu yang bisa digunakan anak-anak pada waktu tertentu.

"Jadi hal-hal negatif yang tidak dibutuhkan anak-anak bisa di stop orangtua," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Sukardi, ini sejalan dengan arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjalankan program Internet Sehat.

Gerald Tang, Direktur Pembangunan Stratetis Bisnis Trens Micro Incoporated mengatakan, fitur pengaman keluarga itu terdapat dalam modul parental control Trend Micro yang tersedia untuk pelanggan Speedy.

"Jenis modul itu seperti Sistem Tuner, Data Loss & Theft Prevention dan Secure Browser yang terdapat di dalam Trend Micro Anti Virus Internet Security SE yang tersedia untuk pelanggan Speedy," ujar Gerald.

Sebagai informasi, untuk 3 bulan pertama pelanggan Speedy bisa menikmati gratis program antivirus dan parental control dar Trend Micro. Setelah itu untuk 9 bulan berikutnya konsumen dibebankan sebesar Rp 9.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×