Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
"Kita perkuat (BPH Migas) kalau memang dibutuhkan. Kalau tidak, ya dilebur saja dengan Ditjen Migas. Sebab itu, eksistensi BPH Migas ini harus dikaji ulang. Ke depan juga bisa saja BPH Migas jadi BUMN yang mengurusi subsidi, kemudian Peramina mengurusi komersial," ungkap Hari.
Menanggapi hal itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan, eksistensi BPH Migas masih diperlukan. Merunut ke belakang, jelas Fanshurullah, keberadaan BPH Migas dan BP Migas yang saat mengatur hulu migas, pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013.
Baca Juga: Lelang ruas WJD/WNT terganjal rencana induk dari Kementerian ESDM
Namun, Fanshurullah bilang bahwa putusan MK hanya membubarkan BP Migas, sedangkan BPH Migas justru perlu dikuatkan. "BP Migas dan BPH Migas pada 2013 digugat ke MK untuk dibubarkan. BP Migas dibubarkan, tetapi BPH Migas justru dikuatkan. Itu hasil MK, supaya jangan a historis," sebutnya.
Fanshurullah pun menyebut, dalam draft revisi UU Migas yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan disahkan di parpurna, keberadaan BPH Migas masih dipertahankan. "Di draft itu (revisi UU Migas), sudah jelas masih ada BPH Migas. Tinggal kami tampung masukan-masukan tadi, dan akan kami coba menguatkan," tandas Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News