kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas


Kamis, 13 Februari 2020 / 09:34 WIB
Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas
ILUSTRASI. Petugas mengisikan bahan bakar minyak kepada pengendara di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Rabu (21/12).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Atas kondisi tersebut, sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI pun buka suara. Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam misalnya, menyoroti fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi oleh BPH Migas yang dinilainya tidak efektif.

Ridwan menekankan, indikator kinerja BPH Migas yang utama bukan lah terkait besaran penerimaan dari iuran badan usaha. "Dampaknya jebolnya kuota dan akibatnya beban subsidi dari APBN menjadi meningkat. Sedangkan iuran itu jangan dijadikan patokan kinerja," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPR ini minta peran aktif Ahok tagih piutang Pertamina ke pemerintah

Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan BPH Migas dari iuran badan usaha sebesar Rp 1,32 triliun. Dari jumlah itu, iuran dari badan usaha BBM sebesar Rp 1,03 triliun atau 78%. Sedangkan iuran dari badan usaha gas sebanyak Rp 285 miliar atau 22% dari total penerimaan.

Lebih jauh, Anggota Komisi VII Falah Amru menyoroti independensi BPH Migas. Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh DPR RI, Falah menegaskan bahwa BPH Migas harus bersifat mandiri, tidak boleh bergantung kepada Kementerian ESDM.

Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas yang terkendala lantaran harus menunggu regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM. "Komite BPH Migas kita seleksi di sini (Komisi VII DPR RI), seharusnya bukan menjadi corong pemerintah. Jadi harusnya independen, tidak seolah berada di bawah ESDM," kata Falah.

Baca Juga: Revisi AMDAL Blok Cepu masih temui jalan buntu

Oleh sebab itu, Anggota Komisi VII Hari Purnomo meminta supaya tugas dan fungsi BPH Migas ditinjau ulang. Bahkan, Hari mempertanyakan eksistensi dari BPH Migas yang menurutnya duplikasi dari Direktorat Hilir yang berada di bawah Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Untuk itu, Hari mengusulkan supaya BPH Migas bisa diperkuat. Jika tidak, Hari menyarankan agar BPH Migas dilebur ke dalam Ditjen Migas Kementerian ESDM. Opsi lainnya, kata Hari, BPH Migas juga bisa dilebur ke BUMN untuk melengkapi fungsi dari PT Pertamina (Persero).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×