kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas


Kamis, 13 Februari 2020 / 09:34 WIB
Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas
ILUSTRASI. Petugas mengisikan bahan bakar minyak kepada pengendara di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Rabu (21/12).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memaparkan capaian kinerja 2019 kepada Komisi VII DPR RI. Topik yang menjadi sorotan di antaranya ialah peningkatan temuan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tahun lalu, yang diiringi dengan jebolnya kuota solar bersubsidi.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, ada 404 temuan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2019. Jumlah itu meningkat pesat dibanding temuan di 2018 yang berjumlah 260 kasus, maupun pada 2017 yang sebanyak 187 kasus.

"Itu temuan berdasarkan BPH Migas dan Kepolisian, 404 kasus, naik hampir dua kali lipat. (Kasus) ada yang sudah close dan dalam proses di Polri," ujar Fanshurullah, Rabu (12/2).

Baca Juga: Biang kerok bocornya BBM subsidi sepanjang 2019 terkuak, ini dia...

Menurutnya, penyelewengan yang terjadi itu menjadi salah satu penyebab jebolnya kuota BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1,7 juta Kiloliter (KL). Pada tahun lalu, realisasi penyaluran solar subsidi mencapai 16,2 juta KL, padahal kuota solar bersubsidi pada APBN 2019 hanya sebanyak 14,5 juta KL.

Lebih lanjut, Fanshurullah mengungkapkan sejumlah kendala dari sisi regulasi yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas. Sabagai contoh, ia menyebut terkait pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, BPH migas masih terkendala regulasi lantaran belum adanya aturan teknis sebagai penjabaran dari UU Nomor 22 tahun 2001 alias UU Migas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004.

Baca Juga: BPH Migas tak keberatan jika iuran penyaluran dihilangkan untuk bantu tekan harga gas

Selain itu, pelaksanaan lelang ruas transmisi serta Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) juga masih terganjal. Sebab, BPH Migas harus terlebih dulu menunggu ditetapkannya revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

"Untuk itu, kami mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan regulasi teknis operasional dan revisi RIJTDGBN 2020-2038," ungkap Fanshurullah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×