kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sriwijaya Air siap ikuti aturan tarif tiket


Minggu, 30 Juni 2019 / 18:47 WIB
Sriwijaya Air siap ikuti aturan tarif tiket


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan menagih janji maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier) untuk menurunkan harga tiket pesawat rute domestik di jadwal penerbangan tertentu.

Seperti dikutip Tribunnews.com, penurunan harga tiket ini diharapkan Darmin sudah terjadi pada Senin (1/7/) mendatang. Dirinya juga berjanji bakal menagih penurunan tiket pesawat itu ke maskapai seandainya belum ada penurunan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Saul mengatakan bakal menaati aturan pemerintah. “Kita ikut aturan saja,” katanya lewat pesan singkat saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (30/6).

Sebelumnya, pada Jumat (21/6) lalu, Menko Darmin melakuka rakor evaluasi TBA bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta pihak industri penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Angkasa Pura II. Hasil rapat pemerintah bersama seluruh pihak itu telah merumuskan tiga kebijakan di antaranya:

1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan, Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×