kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Freeport Ajukan IUPK Pasca 2041, DPR Soroti PNBP dan Lapangan Kerja


Jumat, 07 Agustus 2026 / 17:31 WIB
Freeport Ajukan IUPK Pasca 2041, DPR Soroti PNBP dan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Pertambangan mineral Freeport (Dok/MIND ID)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI menyerahkan sepenuhnya proses permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca 2041 kepada pemerintah. 

Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya menilai keputusan untuk memberikan kepastian masa operasi perusahaan tambang raksasa tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah Freeport-McMoRan (FCX) yang mengajukan perpanjangan izin lebih awal pada Juni 2026 dinilai tidak menjadi persoalan selama mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku. 

Baca Juga: CORE: Indonesia Shopping Festival Berpotensi Dongkrak Konsumsi Masyarakat

DPR memandang pemberian kepastian usaha harus berorientasi pada optimalisasi kontribusi terhadap penerimaan negara serta multiplier effect bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.

"Terkait dengan itu, itu kan kewenangan eksekutif ya kewenangan yang ada di Menteri ESDM, ya kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Jika memang terkait dengan ada hal-hal yang dilihat masih perlu untuk diberikan relaksasi bagi kami tidak masalah, karena pada dasarnya bahwa relaksasi yang diberikan itu pun juga pada akhirnya itu akan memberikan PNBP," ujarnya saat di temui di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Bambang menegaskan, perhatian utama legislatif saat ini tertuju pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penciptaan lapangan kerja dari operasional tambang tambang Grasberg. 

Pemerintah diminta cermat dalam memperhitungkan dampak ekonomi jangka panjang dari pemberian kelonggaran atau perpanjangan izin operasional tersebut.

"Jadi kita yang menjadi fokus sekarang adalah bagaimana PNBP dan penciptaan nilai ekonomi dan lapangan pekerjaan," katanya.

Mengenai detail substansi permohonan perpanjangan izin dari Freeport, Bambang mengaku belum menerima laporan resmi secara menyeluruh dari pihak kementerian terkait. Namun, ia mengonfirmasi adanya isu teknis berupa kerusakan sarana fasilitas pemurnian (smelter) milik Freeport yang tengah menjadi perhatian untuk segera diperbaiki.

"Saya belum tahu persis seperti apa yang menjadi permohonannya. Tetapi yang jelas bahwa kami memang mendapat laporan bahwa ada kerusakan di dalam smelter mereka. Jadi kabarnya itu yang lagi diperbaiki dan itu saya belum dapat laporan update yang terbaru seperti apa, tapi yang jelas jikapun pemerintah memberikan itu pasti ada pertimbangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026, Ini Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×