kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.840   20,00   0,12%
  • IDX 8.281   -115,25   -1,37%
  • KOMPAS100 1.164   -19,17   -1,62%
  • LQ45 838   -10,13   -1,20%
  • ISSI 294   -5,33   -1,78%
  • IDX30 442   -3,23   -0,73%
  • IDXHIDIV20 529   -1,28   -0,24%
  • IDX80 130   -2,01   -1,52%
  • IDXV30 143   -1,99   -1,38%
  • IDXQ30 142   -0,37   -0,26%

Standar Platform Digital dalam Perjanjian RI-AS Dinilai Tekan Industri Logistik Lokal


Selasa, 24 Februari 2026 / 18:22 WIB
Standar Platform Digital dalam Perjanjian RI-AS Dinilai Tekan Industri Logistik Lokal
ILUSTRASI. Samudera Indonesia (SMDR) Siap Perluas Jaringan Bisnis Logistik (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standarisasi platform digital dalam jaringan pelacakan logistik dan armada komersial Indonesia dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menekan pelaku logistik nasional.

Untuk diketahui, Section 5 Article 5.2 perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) menyebut, "Indonesia harus memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data tanpa izin, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, serta perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya."

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya mengatakan, perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.

Baca Juga: Logistik RI Termahal? Ini Jurus ALFI untuk Indonesia Emas 2045

Menurut dia, jika penguasaan teknologi dan perlindungan keamanan data masih didominasi oleh kebijakan negara lain, akan makin sulit bagi pelaku usaha lokal atau nasional untuk berdaya saing global.

"Dengan tidak adanya diaspora pelaku logistik nasional di pasar global sudah melemahkan daya saing kita di transaksi perdagangan internasional. Apalagi saat kekuatan teknologi digital hingga perlindungan keamanan data digital ditentukan asing," ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/2/2026).

Tak hanya itu, menurut Trismawan, kemungkinan banyak pelaku logistik asing selain AS yang keberatan dengan kebijakan ini. Pelaku usaha dari negara lainnya berpotensi membatasi transaksi dagang atau logistik dengan pelaku nasional, lantaran khawatir data mereka dapat diserap melalui platform digital atau sistem keamanan data yang kemungkinan dipersiapkan AS.

Baca Juga: Perusahaan RI dan AS Teken Kesepakatan Dagang & Investasi Lebih dari US$7 Miliar

"Ini akan berdampak sangat signifikan terhadap pertumbuhan industri logistik nasional, dan juga menjadi hambatan atas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.

ALFI menegaskan, pemerintah sepatutnya segera mengatur kebijakan perlindungan data transasksi digital yang ada di industri logistik, serta melindungi keberlangsungan usaha pelaku logistik nasional dari intervensi asing.

"Kami mengingatkan ke pemerintah terkait perlunya membuat strategi mitigasi dan kebijakan yang antisipatif dalam menyikapi perjanjian dagang ini, khususnya untuk melindungi kepentingan data pelaku usaha logistik nasional," tandas Trismawan.

Baca Juga: ALI: Bisnis Logistik Berpeluang Tumbuh 6%–8% pada 2026

Selanjutnya: Jaksa Agung Minta Jajaran Kejaksaan di Daerah Berani Tangani Kasus Korupsi Besar

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat Landa Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×