Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. PT Sari Coffee Indonesia, selaku pemilik jaringan toko Starbucks di Indonesia mengaku, aturan soal waralaba yang digelontorkan Kementerian Perdagangan masih akan didiskusikan. Perusahaan kopi asal Amerika Serikat ini perlu melakukan riset yang lebih dalam terkait regulasi tersebut.
"Kita belum mempunyai keputusan sekarang. Kita masih berdiskusi tentang bagaimana merespons regulasi tersebut," kata Anthony Cottan, Direktur Starbucks Indonesia yang dijumpai usai peluncuran Starbucks Card di Jakarta, Jumat (31/5).
Sebagai informasi, pemerintah sudah merilis Permendag nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 yang mengatur kepemilikan gerai yang dikelola sendiri atau company owned outlet maksimal 250 outlet. Bila pemilik waralaba atau penerima waralaba jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai melebihi ketetapan dalam kebijakan tersebut, maka harus diwaralabakan dan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Anthony bilang, saat ini (per 31 Mei 2013) jumlah outlet Starbucks berjumlah 151 toko. Dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan 100 toko Starbucks akan dibuka. Jadi, dalam tiga tahun ini, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika ini akan melakukan riset internal dan menentukan sikap terkait regulasi aturan baru waralaba. "Itu adalah peraturan pemerintah. Tentunya kita akan mengikuti," tandas Anthony.
Adapun di Indonesia, Starbucks masuk tahun 2002 melalui PT Sari Coffee Indonesia, anak perusahaan PT Mitra Adi Perkasa, Tbk. Gerai pertama Starbucks berdiri di Plaza Indonesia, pusat perbelanjaan yang berada di pusat kota Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News