Sumber: Kontan |
JAKARTA. Persyaratan diversity of content kini menyeruak di tengah pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Pasalnya, lembaga penyiaran swasta (LPS) atau yang biasa disebut TV swasta nasional dituntut untuk mematuhi syarat diversity of content minimal sebesar 10%.
LPS mulai mempertanyakan soal realisasi porsi bagi konten lokal. "Atau, jika kami memutar sinetron di suatu daerah, maka pemainnya harus dari daerah setempat," cetus Humas SCTV Uki Hastama, Jumat (1/01).
Uki menilai, jika SSJ didesain untuk memberikan variasi siaran bagi masyarakat daerah, TV nasional sudah melakukannya. Itu sebabnya, perlu diperjelas maksud dari konten lokal tersebut. "Mungkinkah siaran bernuansa atau bertemakan daerah tertentu bisa kami produksi langsung dari Jakarta?" gugat Uki lagi.
Menurut Uki, untuk memenuhi syarat 10% memang bukan perkara gampang. Stasiun televisi harus mengemas siaran lokal semenarik mungkin agar tidak merugi dan tetap bisa menggaet iklan. Apalagi potensi siaran di masing-masing daerah berbeda-beda. "Untuk Yogyakarta dan Bali mungkin banyak yang bisa disiarkan, tapi di daerah lain belum tentu," imbuhnya.
Sekretaris Perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar yang menaungi TPI, RCTI, dan Global TV juga sependapat . Ia mengaku, pihaknya memerlukan waktu untuk memetakan potensi tiap daerah. "Keunggulan masing-masing yang layak untuk disiarkan tidak sama antarwilayah," kata Gilang.
Berkaitan dengan konten, TV nasional memang layak khawatir. Soalnya, selain mengandalkan iklan sebagai pemasukan utama, mereka harus menyiapkan pengadaan transponder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













