kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026, Ini Aturannya


Jumat, 07 Agustus 2026 / 17:23 WIB
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026, Ini Aturannya
ILUSTRASI. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online ditargetkan dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.

Dudy mengatakan pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) sebagai aturan sementara untuk mengatur skema tarif yang lebih berkeadilan bagi pengemudi ojol.

Dalam Kepmenhub tersebut, pemerintah mengatur skema bagi hasil sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuannya sejak tanggal 1 Juli kemarin," terang Dudy.

Sementara itu, Perpres terkait ojol dan kurir online merupakan regulasi yang telah melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Pengusaha dan Ekonom Beberkan Proyeksi Ekspor & Harga Batubara pada Semester II-2026

Menurut Dudy, payung hukum baru tersebut nantinya mengatur pengemudi ojol dan kurir online yang melayani pengiriman barang, makanan, hingga dokumen. Namun, pengemudi kendaraan roda empat akan dikecualikan dari pengaturan tersebut.

"Sementara roda empat engga ya. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan nanti akan ada perluasan dan akan dihitung detil. Nanti yang mengatur Komdigi," tegas Dudy.

Perpres ojol tunggu keputusan pemerintah

Terkait peluncuran Perpres tersebut, Dudy belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menggelar seremoni yang mengundang sejumlah aplikator dan pengemudi ojol.

"Itu bergantung rapatnya, apakah nanti perlu mengundang atau langsung dikeluarkan seperti kemarin kami melakukan Keputusan Menteri," tegas Dudy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan Perpres ojol telah rampung. Saat ini, beleid tersebut tinggal menunggu diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Yassierli juga memberikan sinyal bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pengemudi ojek online mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, perlindungan pekerja menjadi salah satu fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan.

"Iya (Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS), kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu," ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: GAPKI Dorong Produktivitas dan Hilirisasi Demi Genjot Daya Saing Industri Sawit

Ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro

Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rancangan Perpres tersebut akan mengatur pengemudi ojek online (ojol) untuk diperlakukan sebagai pengusaha mikro.

Menurut Maman, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, serta konsumen.

"Kemarin ada aspirasi yang diminta oleh Ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu pembagian komisinya 92% untuk Ojol, 8% untuk aplikator. Nah sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman usai taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

Dengan demikian, Perpres ojol yang ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026 akan menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi daring. Selain skema pembagian hasil, pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan terkait perlindungan pekerja serta posisi pengemudi ojol dalam ekosistem usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×