kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status rancangan Perpres pembelian listrik EBT masih tunggu persetujuan Menkeu


Jumat, 15 Oktober 2021 / 19:55 WIB
Status rancangan Perpres pembelian listrik EBT masih tunggu persetujuan Menkeu
ILUSTRASI. Ilustrasi PR Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma menilai, persoalan tarif EBT dan  mekanisme pengadaan proyek pembangkit EBT merupakan isu yang penting dalam regulasi EBT. Oleh karenanya, ia berharap pengaturan mekanisme pengadaan dan tarif listrik EBT di dalam Perpres bisa membuat sektor EBT menjadi lebih menarik bagi IPP.

Meski begitu, persoalan penting dalam regulasi EBT, menurut Surya, tidak terbatas pada hal-hal ini saja. Surya menilai, ada aspek-aspek penting lainnya yang juga perlu diperhatikan, beberapa di antaranya misalnya seperti ketentuan soal dana energi terbarukan, Renewable Energy Portfolio Standard (RPS), dan Sertifikat Energi Terbarukan.

Dana energi terbarukan yang ia maksud adalah dana yang dikumpulkan untuk dapat digunakan untuk pengembangan energi terbarukan. Sumbernya bisa dari bermacam-macam, mulai dari seperti carbon tax, depletion premium energi fosil, green fund, APBN, dan lain-lain.

Sementara itu, RPS merupakan kebijakan yang dibuat untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dengan cara mengharuskan atau mendorong pemasok listrik untuk menyediakan pelanggan mereka dengan porsi listrik minimum yang berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan.

“Aspek lain itu (dana energi terbarukan, RPS, dan sertifikat energi terbarukan)  kami usulkan diatur dalam UU ET (energi terbarukan),” kata Surya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/10).

Selanjutnya: Begini rencana kerja WK Rokan dalam optimalkan produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×