kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Desember 2021, ini ketentuannya


Senin, 19 Juli 2021 / 21:39 WIB
Stimulus bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Desember 2021, ini ketentuannya
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan. Stimulus yang disiapkan antara lain berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menuturkan, perpanjangan stimulus listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," kata Rida dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

Perpanjangan stimulus ini merupakan  tindak lanjut dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7) lalu. Dalam konferensi pers itu, Sri Mulyani berujar bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial tahun ini mini, begini kata Kementerian Keuangan

Kementerian ESDM sendiri telah menginstruksikan PLN agar melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan ini di kuartal IV 2021.

Ketentuannya, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri bakal diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), serta pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) segmen reguler (pasca bayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

Pada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) segmen reguler, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% biaya pemakaian dan biaya beban, sedangkan untuk segmen prabayarnya diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

Berikutnya, insentif lainnya, yakni pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA). Lalu, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

Sementara itu, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Pemerintah percepat bantuan ekonomi di masa PPKM Darurat




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×