kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga hingga bisnis-industri capai Rp 11,02 T


Minggu, 02 Agustus 2020 / 13:37 WIB
Stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga hingga bisnis-industri capai Rp 11,02 T
ILUSTRASI. Stimulus bagi tagihan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketiga, yang terbaru adalah pemberian stimulus tarif listrik dalam pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri. Rincinya:

Pertama, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d S-3/> 200 kVa)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d B-3/> 200 kVA), dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d I-4/30.000 kVa ke atas)

Baca Juga: Subsidi listrik tahun ini diproyeksikan bakal membengkak menjadi Rp 62,93 triliun

Kedua, pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

Ketiga, Pembebasan biaya beban atau abonemen, yang diberlakukan bagi:

  • pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-1/900 VA)
  • pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)




TERBARU

[X]
×