kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga hingga bisnis-industri capai Rp 11,02 T


Minggu, 02 Agustus 2020 / 13:37 WIB
Stimulus listrik bagi pelanggan rumah tangga hingga bisnis-industri capai Rp 11,02 T
ILUSTRASI. Stimulus bagi tagihan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan tagihan listrik. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban sebagian masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan dana total Rp 11,02 triliun untuk memberikan stimulus tagihan listrik tersebut. Stimulus tersebut hadir dalam bentuk diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban (abonemen).

"Semua orang terdampak, tapi yang paling terdampak, negara hadir. Mulai ke rumah tangga, UMKM. Yang kita pertahankan bagaimana roda perekonomian jalan terus. Itu lah gunanya stimulus ke kalangan bisnis dan industri," ungkap Rida, alam konferensi pers virtual yang digelar Kamis (30/7).

Baca Juga: Simak! Berikut pembangkit dan proyek kelistrikan 35.000 MW yang terdampak Covid-19

Ada tiga insentif yang diberikan pemerintah dari sisi keringanan tagihan listrik. Pertama, diskon tagihan 100% bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50% bagi golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Insentif jenis ini diberikan selama enam bulan dari April-September 2020. Ada sekitar 31 juta pelanggan listrik PLN yang menikmati insentif ini.

Kedua, pemberian keringanan tarif listrik bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau untuk pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA). Insentif ini berikan selama enam bulan dari Mei-Oktober 2020.

Ketiga, yang terbaru adalah pemberian stimulus tarif listrik dalam pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri. Rincinya:

Pertama, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d S-3/> 200 kVa)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d B-3/> 200 kVA), dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d I-4/30.000 kVa ke atas)

Baca Juga: Subsidi listrik tahun ini diproyeksikan bakal membengkak menjadi Rp 62,93 triliun

Kedua, pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

Ketiga, Pembebasan biaya beban atau abonemen, yang diberlakukan bagi:

  • pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-1/900 VA)
  • pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Insentif ini diberikan selama enam bulan dari rekening Juli-Desember 2020. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020.

Adapun, golongan pelanggan sosial yang mendapatkan stimulus ini berjumlah 660.535 pelanggan dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 318,39 miliar. Sementara untuk golongan bisnis berjumlah 565.994 pelanggan dengan total anggaran Rp 1,34 triliun. 

Untuk golongan industri ada 29.377 pelanggan dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,40 triliun. Sehingga, stimulus ini akan dinikmati 1.255.906 pelanggan dengan total anggaran pemerintah untuk stimulus ini sebesar Rp 3,070 triliun.

Menurut Rida, pemerintah pun menjamin bahwa stimulus tagihan listrik ini tidak akan merugikan PLN. Sebab, selisih pendapatan PLN atas stimulus tersbeut akan dikompensasi pemerintah. "PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," pungkas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×