kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Stok masih banyak, harga gula lokal sulit naik


Kamis, 06 Desember 2018 / 13:34 WIB
Stok masih banyak, harga gula lokal sulit naik
ILUSTRASI. HARGA ACUAN GULA PETANI RENDAH


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga gula lokal diharapkan naik melewati angka Rp 9.000 per kilogram (kg) tahun depan. Saat ini harga gula lokal sulit meningkat akibat stok impor yang masih mencukupi dan produksi yang terus berjalan.

"Tapi mudah-mudahan setelah tutup giling ada rebound ya, untuk harga gula," kata Aris Toharisman, Executive Vice President PTPN III kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).

Aris menjelaskan saat ini masih ada dua pabrik gula di Sulawesi Selatan yang masih giling yakni pabrik gula di Bone dan Camming. Namun keduanya akan mulai berhenti memproduksi akhir tahun ini.

"Mereka setop giling Desember ini, beberapa hari lagi. Karena kan kalau sudah tutup giling sudah enggak ada gula yang dihasilkan," kata dia.

Produksi gula PTPN III tahun 2019 saat ini meningkat tipis 2,19 juta ton dibandingkan periode sama tahun 2017 yakni 2,09 juta ton. Jika ditambah dengan gula impor maka total stok gula lebih dari 3 juta ton.

"Jadi produksi sudah tetaplah tidak akan naik lagi dan harga gula diharapkan dapat meningkat di tahun 2019. Harapan kami karena sekarang giling sudah berhenti, harga di atas Rp 9.100 per kg," jelasnya.

Biasanya pabrik mulai menggiling tebu pada bulan April dan Mei. Namun beberapa pabrik tidak memulai di waktu yang sama. Misalkan saja Medan, memulai giling pada bulan Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×