Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mulai mendapatkan perhatian dari para pelaku bisnis perhotelan.
Meski jasa perhotelan bukan merupakan objek PPN, kenaikan pajak ini tetap diproyeksikan memberikan dampak tidak langsung terhadap operasional bisnis. Para pengelola hotel pun telah menyiapkan strategi untuk menjaga daya saing di tengah kebijakan tersebut.
Surina, Direktur sekaligus CFO Paradise Indonesia, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan memengaruhi okupansi hotel atau daya beli pelanggan.
“Jasa perhotelan bukan objek PPN, sehingga tidak akan berdampak langsung terhadap pendapatan dan margin keuntungan perusahaan. Untuk tahun 2025, pendapatan dari segmen perhotelan bahkan ditargetkan tumbuh sekitar 14%,” ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (26/11).
Meski begitu, Paradise Indonesia tetap fokus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas untuk menjaga daya saing. Surina juga menyoroti potensi dampak pada sektor booking dari pemerintah akibat pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur
"Sebagai langkah antisipasi, kami akan memperkuat sektor lain dengan mengembangkan fasilitas, termasuk ruang pertemuan, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan menjaga pendapatan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ciputra Group (CTRA) Harun Hajadi, menekankan pentingnya kreativitas dalam memasarkan hotel di tengah kenaikan PPN. Ia juga menyoroti peran pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata.
"Pemerintah harus lebih agresif dalam kebijakan mendukung pariwisata, jangan malah mempersulit kunjungan wisatawan domestik maupun internasional," ujarnya. Menurut Harun, segmen tamu korporat cenderung tidak sensitif terhadap kenaikan PPN, sehingga fokus bisa diarahkan pada peningkatan pengalaman pelanggan untuk menarik wisatawan.
Dari sisi lain, Cesila Purba, Direktur Satria Mega Kencana, pengelola jaringan Sotis Hotel, memperkirakan bahwa kenaikan PPN mungkin berdampak kecil pada daya beli dan okupansi pelanggan.
"Meskipun penjualan hotel bukan objek PPN, sebagian besar biaya operasional juga tidak terkena PPN, sehingga dampaknya terhadap margin keuntungan kami diperkirakan hanya sekitar 0,25–0,5%," jelasnya.
Sotis Hotel akan tetap menyesuaikan tarif kamar berdasarkan kondisi pasar dan kompetitor, sembari meningkatkan kualitas layanan serta merevitalisasi fasilitas hotel. “Kami menciptakan produk baru yang menarik, menjaga pelayanan berkualitas, dan membangun kemitraan strategis dengan korporasi dan agen perjalanan untuk menjaga permintaan,” tambah Cesila.
Selain itu, Sotis Hotel berencana memaksimalkan pemasaran digital dan memastikan tingkat kepuasan pelanggan tetap tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan loyalitas pelanggan di tengah persaingan ketat.
Secara keseluruhan, para pelaku bisnis perhotelan tetap optimistis menghadapi kenaikan PPN di tahun mendatang. Dengan strategi yang adaptif, inovasi layanan, dan fokus pada pengalaman pelanggan, industri perhotelan diharapkan dapat terus tumbuh di tengah tantangan kebijakan baru.
Baca Juga: REI Sebut PPN 12% Berpotensi Melemahkan Daya Beli Market Utama Properti
Selanjutnya: Harga Cabai, Kedelai, dan Daging Naik di Gorontalo, Selasa (26/11)
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Wilayah Ini, Cek Proyeksi Cuaca Besok (27/11) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News