Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Adapun dalam paparan Ditjen Migas, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2020 mencapai 7,14 juta metrik ton. Pada tahun lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Diktum kesatu Kepmen tersebut menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Pada diktum kedua dijelaskan, harga patokan LPG Tabung 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg. Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Soerja pun menegaskan, aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020 itu tidak menimbulkan perubahan formula. Beleid tersebut lebih menyesuaikan terhadap regulasi per tahun anggaran.
"Sebenarnya ini tidak ada yang berubah, bahwa ada Kepmen yang baru, itu karena memang Kepmen yang lama per tahun anggaran, tapi di dalam formulanya belum berubah," kata Soerja.
Selanjutnya: Pertamina menunggu arahan soal rencana penggunaan barcode LPG 3 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News