Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
Sementara itu, Hadi Ismoyo, Sekjen IATMI yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana, menyoroti pemberian hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% ke daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk di Blok Rokan nantinya.
“Tantangannya, di antaranya diperlukan profesional migas untuk melaksanakan tata kelola PI 10%. BUMD pengelola harus slim dan agile, serta cepat dalam membuat dan mengolah keputusan strategis,” kata Hadi.
Menurut dia, tantangan yang ada saat ini adalah adanya fakta di lapangan banyak PI 10% dengan berbagai sebab belum diselesaikan atau belum diberikan ke BUMD sesuai amanat Permen 37, baik sebab teknis dan non-teknis. Selain itu, sosialisasi belum menyentuh akar semangat PI 10% yang menyangkut ada hak dan kewajiban masing masing pihak. Ada pula leak off komunikasi antara operator dan BUMD karena level pemahaman yang berbeda.
“Saya berharap untuk BUMD Riau yang akan mengelola PI dikelola secara profesional dan mampu menjadi mitra PHR. Dikelola secara profesional dengan tetap memberikan ruang bagi keikutsertaan stakeholders di daerah secara bertahap. Selain itu selain pemasukan sebagai PAD, juga untuk meng-generate potensi lainnya agar usaha BUMD Riau semakin berkembang,” katanya.
Blok Rokan dengan luas wilayah kerja sebesar 6.264 km2 memiliki 115 lapangan dan dalam perjalanan panjangnya berkontribusi sebesar 46% terhadap produksi minyak nasional. Blok Rokan pernah mengalami masa keemasan dengan produksi minyak diatas 600 ribu barel per hari dari 1970 sampai 2003.
Meski produksi mulai menurun, Blok Rokan tetap menjadi tulang punggung produksi minyak nasional dan masih merupakan penyumbang produksi minyak terbesar nomor 2 secara nasional dengan produksi di tahun 2020 sebesar 174 ribu barel dan target 2021 sebesar 165 ribu barel. Blok Rokan berkontribuasi sekitar 23% dari produksi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News