Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gojek Tokopedia (GOTO) akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) jelas Hari Raya Idulfitri sebagai penghargaan bagi mitranya yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GOTO Ade Mulya, dana tersebut bukan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima oleh pekerja resmi, melainkan kontribusi Gojek untuk membantu mitra pengemudi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan, dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan," kata Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (22/3).
Namun, pemberian BHR ini bukan tanpa syarat. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Baca Juga: Menilik Perkembangan AI Terhadap Prospek GoTo Gojek Tokopedia (GOTO)
Ambil contoh untuk mitra pengemudi Go-Car. Dari sumber mitra pengemudi Go-Car yang Kontan terima, lima kategori tersebut adalah Mitra Harapan dengan besaran BHR 50 ribu, Mitra Andalan 100 ribu, Mitra Unggulan 500 ribu, Mitra Juara 800 ribu, dan Mitra Juara Utama 1,6 juta.
BHR ini akan diterima oleh mitra pengemudi Go-Car yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo Gopay mitra.
Berikut ketentuan penerimaan BHR untuk mitra pengemudi Go-Car:
Mitra Harapan
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Mitra Andalan
Hari aktif per bulan minimal 20 hari sepanjang bulan Februari 2025
Jam online per bulan minimal 160 jam sepanjang bulan Februari 2025
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% sepanjang bulan Februari 2025
Mitra Unggulan
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 - Februari 2025
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 - Februari 2025
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 - Februari 2025
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 3 bulan berturut turut, dari Desember 2024 - Februari 2025
Mitra Juara
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 - Februari 2025
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 - Februari 2025
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 - Februari 2025
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 6 bulan berturut turut, dari September 2024 - Februari 2025
Mitra Juara Utama
Hari aktif per bulan minimal 20 hari selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 - Februari 2025
Jam online per bulan minimal 160 jam selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 - Februari 2025
Tingkat penerimaan bid per bulan minimal 90% selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 - Februari 2025
Tingkat penyelesaian trip per bulan minimal 90% selama 1 tahun penuh, terhitung dari Maret 2024 - Februari 2025
“Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi mitra pengemudi yang aktif, dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” tambah Ade.
Sebelumnya, Presiden lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi, baik ojek online (ojol), kurir online maupun pengemudi taksi online.
Selanjutnya: Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini
Menarik Dibaca: Hujan Masih Turun di Daerah Ini, Cek Prediksi Cuaca Besok (24/3) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News