kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sumber kebocoran data NIK dan KK tetap harus diungkap


Selasa, 06 Maret 2018 / 14:05 WIB
Sumber kebocoran data NIK dan KK tetap harus diungkap
ILUSTRASI.


Reporter: Aulia Fitri Herdiana , Klaudia Molasiarani, Ramadhani Prihatini, Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda mungkin bertanya-tanya darimana penawaran produk bisa mampir ke ponsel pribadi? Sejatinya ini merupakan indikasi kebocoran data penduduk.

Proses registrasi pelanggan prabayar menguatkan sinyalemen kebocoran data tersebut. Terlebih, salah satu pelanggan Indosat Ooredoo melalui Twitter ke Kominfo mengaku  Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh lebih dari 50 nomor Indosat Ooredoo. Indosat mengakui dan sudah membersihkan nomor-nomor siluman itu (Harian KONTAN, 5  Maret 2018).

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan NIK sekaligus memberi sanksi tegas. "Seharusnya belajar dari kasus Malaysia. Harus diaudit jika data itu bocor," katanya kepada KONTAN, Senin (5/3).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, Kominfo dan operator hanya mencocokkan data pelanggan, yaitu NIK dan Kartu Keluarga (KK) dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Proses itu hanya konfirmasi," kata Rudiantara, Senin (5/3).

Dia menjamin, Dukcapil tidak akan membocorkan informasi kependudukan. Kerahasiaan dijamin oleh UU tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Menurutnya, kebocoran NIK atau nomor KK seseorang dalam proses registrasi kartu prabayar itu akibat minimnya pengamanan terhadap data pribadi orang itu sendiri. Banyak orang yang menyebarkan NIK dan KK sendiri di dunia maya. "Kalau kita search di Google, muncul banyak KK, ini yang bisa yang bisa digunakan oknum," tutur Chief RA.

Sesuai Peraturan Menkominfo No 14/2017, hanya tiga nomor yang boleh registrasi lewat elektronik. Selebihnya melalui gerai operator atau outlet distributor. Berdasarkan aturan Kominfo itu pula, operator atau outlet harus memverifikasi NIK dan KK pelanggan yang melakukan registrasi.

Sedikit ada titik terang dari  pihak operator yang menduga penyalahgunaan data pelanggan ada retailler. "Memang ada satu-dua retailer kami yang melakukan hal tersebut dan itu sangat di luar kontrol kami," aku Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia kepada KONTAN.

Qutni Tysari, Ketua Umum Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menuntut diberi kewenangan menyelenggarakan sistem registrasi kartu prabayar KNCI mengklaim, sistem registrasi outlet  melalui sistem berbasis aplikasi,  "Selesai input langsung hilang. Jadi aman," klaim dia kepada KONTAN, Senin (5/3).  

Tapi sumber KONTAN menyebutkan, ada mesin yang mampu melakukan hack ke sistem registrasi 4444. "Jadi langsung terdaftar banyak," bisiknya. Benarkah demikian? Kita tunggu hasil penyisiran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×