Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. PT Supreme Energy Rajabasa (SERB), anak usaha PT Supreme Energy akhirnya mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksplorasi panas bumi di wilayah kerja panas bumi Gunung Rajabasa, Lampung. Surat keputusan terkait izin pinjam pakai kawasan hutan itu dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 lalu oleh Kementerian Kehutanan.
Dengan diterbitkannya IPPKH tersebut, maka SERB saat ini telah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo mengatakan, dengan dukungan semua pihak akhirnya perusahaan kini siap untuk memulai kegiatan eksplorasi di Gunung Rajabasa. "Kami siap melakukan eksplorasi," ungkap Triharyo kepada KONTAN, Kamis (15/5).
Dia bilang, kegiatan eksplorasi akan berlangsung selama dua tahun. Pada tahun ini, SERB akan melakukan kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur, kemudian awal tahun depan diperkirakan sudah dilakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi. Apabila hasil eksplorasi ini nanti dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018.
Perlu diketahui, SERB berencana membangun dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Rajabasa dengan kapasitas 110 Megawatt (MW), serta investasi US$ 700 juta-US$ 800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News