kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat dan Cara Pasang Baru Listrik Gratis PLN


Jumat, 07 Oktober 2022 / 06:55 WIB
Syarat dan Cara Pasang Baru Listrik Gratis PLN


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki program bantuan pasang baru listrik gratis (BPBL) 2022 dan 2023. Namun, ada syarat penerima pasang listrik gratis yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Salah satu syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Selain itu, syarat penerima bantuan pasang baru listrik gratis diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu. 

Target sasaran bantuan pasang baru listrik gratis yakni 80.000 rumah pada 2022. Lalu, naik menjadi 83.000 rumah pada 2023 atau meningkat 3.000 rumah. 

Lantas, apa saja syarat penerima pasang baru listrik gratis?

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Terobosan untuk Menumbuhkan Industri Kendaraan Listrik Tanah Air

Syarat penerima pasang baru listrik gratis 

Dirangkum dari Permen ESDM No.3 Tahun 2022, berikut adalah syarat penerima pasang baru listrik gratis:

  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian yang menyelenggarakan
  • Berdomisili di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal)
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat yang layak menerima BPBL

Baca Juga: Pemerintah Menunda Konversi Elpiji 3 Kilogram ke Kompor Listrik, Begini Alasannya

Cara mendapatkan bantuan pasang baru listrik gratis 

Cara mendapatkan bantuan pasang baru listrik gratis yakni masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS datanya akan dipadankan dan divalidasi oleh PLN bekerja sama dengan instansi terkait. 

Hasil pemadanan data dan validasi calon penerima bantuan pasang baru listrik gratis tersebut akan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima BPBL, nama calon penerima, dan alamat calon penerima. 

Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menetapkan data calon penerima BPBL. Kemudian, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan PLN akan melakukan sosialisasi kepada calon penerima BPBL. 

Baca Juga: Kompor Listrik Dibanding Elpiji, Mana yang Paling Boros Energi?

Fasilitas yang diterima bantuan pasang baru listrik gratis 

Sementara itu, fasilitas yang diterima oleh penerima program pasang baru listrik gratis antara lain:

  • Pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak tiga titik lampu ditambah satu stop kontak 
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Penyambungan baru 
  • Pengisian token listrik perdana secara gratis 
  • Satu set panel hubung bagi, meliputi satu pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 ampere beserta kotaknya
  • Tiga buah lampu light emitting diode (LED), masing-
  • masing memiliki daya 10 watt
  • Tiga buah fiting lampu
  • Satu buah kotak kontak
  • Dua buah sakelar, meliputi satu sakelar tunggal dan satu sakelar ganda
  • Kabel
  • Pembumian
  • Aksesoris instalasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×