kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat ekspor ketat, harga timah diharap menanjak


Jumat, 15 Agustus 2014 / 12:24 WIB
Syarat ekspor ketat, harga timah diharap menanjak
ILUSTRASI. prospek Reksadana ESG


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha timah menyambut positif terbitnya kebijakan baru Kementerian Perdagangan soal prosedur perdagangan timah ke luar negeri. Mereka optimistis beleid tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan harga jual timah batangan di pasar bursa berjangka.

Sekadar mengingatkan, ada akhir Juli lalu, Menteri Perdagangan merilis aturan pengganti Permendag Nomor 32/2013. Peraturan anyar ini mendefinisikan produk timah menjadi empat jenis, yaitu, pertama, timah murni batangan dengan kandungan stannum (Sn) minimal 99,9%.

Kedua, timah murni bukan batangan dengan kandungan Sn paling rendah 99,93%. Ketiga, timah solder dengan kandungan Sn paling tinggi 99,7%, serta, keempat, timah paduan bukan solder dengan kandungan Sn maksimal 96%.

Selain itu, perusahaan yang hendak menggekspor timah murni batangan harus mengantongi izin eksportir terdaftar (ET)-Timah Murni Batangan dan wajib digelar lewat bursa berjangka.

Sedangkan untuk eskpor produk timah murni bukan batangan, timah solder, serta timah paduan bukan solder harus memiliki ET-Timah Industri dan boleh diekspor tanpa lewat bursa berjangka.

Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk bilang, meskipun menyulitkan, pihaknya mengapresiasi terbitnya aturan itu. "Kami harus memperbarui izin ET dan menyesuaikan produk, tapi untuk kepentingan nasional Permendag ini cukup baik untuk menangkal aktivitas penambangan ilegal," katanya ke KONTAN, Kamis (14/8).

Agung yakin, pendefinisian jenis produk itu membuat perdagangan timah lebih jelas meskipun produk timah jenis lain boleh diekspor secara langsung.

Sebab, tiga jenis timah (timah murni, timah solder, dan timah paduan) mengharuskan bahan bakunya berasal dari produk timah murni batangan, dari izin usaha pertambangan (IUP) dan telah melunasi pembayaran royalti.

Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 32/2013, timah bentuk lain atau selain dari empat jenis itu diwajibkan untuk dijual lewat bursa berjangka mulai 1 Januari 2015 depan. Namun dalam aturan baru menteri Perdagangan itu selain timah murni batangan boleh diekspor langsung alias tak melalui bursa berjangka.

Harga bisa naik

Sementara itu, Agung memaparkan, selain memproduksi timah murni batangan, TINS juga memproduksi timah solder dengan kapasitas produksi 2.000 ton per tahun dan timah bentuk lain dengan produksi 3.000 ton per tahun. Sedangkan kapasitas produksi timah batangan TINS mencapaiĀ  30.000 ton per tahun.

Sekarang ini, harga jual timah murni batangan di Bursa Komodiotas Derivatif Indonesia (BKDI) mencapai US$ 22.750 per ton. Agung yakin, kebijakan baru yang akan efektif per 1 November 2014 akan mampu mendongkrak harga jual timah hingga US$ 25.000 per ton pada akhir tahun 2014 ini.

Cahyono, Direktur Utama PT Serumpun Sebalai mengatakan, meskipun harus melakukan pembaruan izin ekspor, namun secara umum aturanĀ  syarat tersebut tidak memberatkan.

Bahkan, Cahyono optimistis kinerja perusahaan akan tumbuh bila harga jual naik menyusul pemberlakukan Permendag baru tersebut.

Pada tahun ini, Serumpun Sebalai menargetkan dapat menjual timah murni batangan di bursa berjangka sebesar 2.000 ton per tahun. "Kami sangat optimistis harga jual timah bakal terus naik setelah aturan ini diberlakukan," kata Cahyono.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menambahkan, ET-Timah yang telah terdaftar sebelumnya wajib diperbaharui dan disesuaikan paling lambat 1 Maret 2015 mendatang. "Permendag ini direvisi untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×